Bakar Lahan 500 Hektare, Pelaku Karhutla di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi
PELALAWAN, iNews.id - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pelaku berinisial ES diduga membakar lahan hingga meluas 500 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Tim langsung bergerak cepat begitu menerima informasi tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Pelaku menggunakan metode bertahap dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit.
Pembakaran dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Maret 2026. Awalnya, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut cukup luas. Api tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga ratusan hektare lahan gambut.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana karhutla merupakan kejahatan serius.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian kasus karhutla Pelalawan ini.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dinilai berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.










