Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Akan Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Tak Profesional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer bernama Amsal Sitepu. Kejagung akan memberikan sanksi tegas apabila jajaran Kejari Karo melakukan pelanggaran.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan proses klarifikasi ini berkaitan dengan profesional atau tidaknya jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara rasuah tersebut. Anang memastikan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Adapun jajaran yang dijemput ialah Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; hingga jaksa penuntut umum. Mereka dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung Jakarta pada Sabtu 4 April.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti perusahaan milik Amsal Sitepu.
Perusahaan tersebut mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.










