Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi, Polisi: Kadarnya 90 Persen
Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami luka bakar pada kepala hingga bagian tubuh lainnya.
“Korban mengalami luka bakar di bagian kepala, dada, hingga perut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta
Pelaku utama PBU membeli air keras dengan kadar 90 persen. Dia membeli air keras di salah satu platform e-commerce sebesar Rp100 ribu.
“Air keras (asam sulfat) kadar 90 dengan ukuran 900 Ml yang dibeli tersangka PBU sekitar November 2025 sebesar Rp100 ribu melalui salah satu akun e-commerce,” katanya.Aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama PBU (29) yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.
Dendam PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai driver ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” kata Sumarni.
Dendam terakhir muncul di tahun 2025. Saat itu pelaku yang tengah salat berjamaah di musala, kemudian korban melihatnya dengan tatapan sinis.
Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:
1. Pelaku PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras.2. Pelaku MSN: Berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.3. Pelaku SR: Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras.
Peristiwa yang menimpa TW (54) terjadi saat hendak menunaikan salat Subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Senin (30/3/2026).










