Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Adukan Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak ke Komisi III DPR
JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR. Anak pengusaha Riza Chalid itu mengadukan soal proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto mengklaim, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak dugaan pelanggaran dalam proses persidangan. Kerry Riza sendiri merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
"Jadi kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan dikutip Jumat (3/4/2026).
Surat pengaduan itu diserahkan pihak Kerry Riza ke Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui tim Sekertariat Komisi III pada Kamis, 2 April 2026. Dalam surat aduan tersebut, kubu Kerry membeberkan berbagai catatan dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Beberapa di antaranya, narasi oplosan BBM dan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal proses penyidikan kasus tersebut.
"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi.
Kerry Riza diketahui dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Kerry Riza juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang merupakan nilai kontrak Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Didi mengatakan, hukuman terhadap Kerry, termasuk hukuman membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun tidak masuk akal. Didi menegaskan, nilai uang pengganti tersebut merupakan nilai kontrak kerja sama antara Pertamina dan OTM terkait penyewaan BBM selama 10 tahun yang sah berdasarkan hukum.
"Pakai 10 tahun masak enggak bayar. Bahkan selama 10 tahun ini kan Pertamina untung. Dia sudah melakukan penghematan, dia juga sudah mendapatkan keuntungan belum lagi dari penjualannya. Dari data yang kita peroleh sekarang minimal Rp 17 triliun mereka sudah mendapatkan keuntungan dan penghematan ini," katanya.
Didi mengatakan, surat pengaduan yang disampaikannya langsung diproses oleh Habiburokhman ke Sekretariat Komisi III DPR. Didi berharap Komisi III DPR dapat segera menggelar rapat dengar pendapat mengenai penanganan perkara tersebut.
"Di dalam suratnya minta tanggal 16 atau 17 April ini sudah dilakukan RDPU namun kami kembalikan lagi kepada Komisi III mudah-mudahan lebih cepat dari jadwal itu," katanya.
Kerry Riza, ditekankan Didi, tidak pernah korupsi dan menyuap. Kerja sama penyewaan terminal BBM yang dipersoalkan jaksa murni bisnis.
"Tetapi malah Kerry-nya sekarang dirampas tangkinya, dipenjara, disuruh bayar kan masih utang itu, belinya masih utang dan sekarang disuruh bayar lagi," pungkasnya.
Kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Imam Nasef mengatakan, surat pengaduan ini disampaikan karena Komisi III bertugas mengawasi pelaksanaan penegakan hukum. Apalagi, Komisi III belakangan ini menaruh perhatian terhadap kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Salah satunya, kasus videografer Amsal Sitepu yang dituding melakukan korupsi terkait proyek video profil desa.
Imam berharap Komisi III DPR dapat turut mengawal Kerry dan terdakwa lainnya untuk mencari keadilan. Ditegaskan, pencarian keadilan saat ini tidak hanya berada dalam ruang sidang.
"Semua ruang yang sepanjang itu konstitusional ya kita tentu untuk mencari kadilan itu," tutup Imam Nasef.










