Heboh! Peretasan Dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Heboh! Peretasan Dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Nasional | inews | Kamis, 2 April 2026 - 17:12
share

PALEMBANG, iNews.id - Rekening dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Prabumulih diretas dengan kerugian hampir Rp1 miliar. Sindikat peretas menggasak uang negara senilai Rp942.802.770 melalui sistem Si-BOS.

Kasus ini dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan. Empat pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Mereka berinisial AT (27) sebagai eksekutor utama, DN (26) koordinator rekening, serta MS (37) dan AA (44) sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengungkapkan nilai kerugian yang ditimbulkan hampir menyentuh Rp1 miliar.

“Secara akumulatif, total dana pendidikan yang berhasil digelapkan sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (Hampir Rp1 Miliar),” kata Kombes Doni Satrya Sembiring kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Aksi peretasan ini dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku pertama kali berhasil membobol sistem dan menarik dana BOS sebesar Rp344.802.770.

Kemudian pada 20 Januari 2026, sindikat kembali beraksi. Mereka menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.

Doni menjelaskan bahwa metode yang digunakan pelaku adalah brute force.

“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” katanya.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, hingga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Polda Sumsel di bawah arahan Bapak Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau agar seluruh instansi, khususnya pengelola dana pendidikan, untuk terus memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah celah kejahatan serupa,” ujarnya.

Topik Menarik