Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak

Nasional | inews | Kamis, 2 April 2026 - 15:51
share

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Kebakaran sumur minyak ilegal memicu kerusakan besar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Peristiwa ini terjadi di lahan HGU milik perusahaan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Informasi diperoleh, kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang berada di area tebing.

Api kemudian dengan cepat menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya. Kobaran api bahkan merembet mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah tebing.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi turut terbakar. Beberapa kendaraan operasional serta warung milik warga dilaporkan ikut hangus.

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi terbakar. Selain itu, delapan unit mobil pickap, satu unit truk, serta sejumlah sepeda motor juga ikut terdampak.

Kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin ini juga menyebabkan kerusakan lahan HGU seluas sekitar 4,2 hektare. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai cukup serius.

Merespons kejadian ini, tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi pada Rabu (1/4/2026). Mereka melakukan olah TKP, pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal. Mereka berinisial M, R, K, dan I, sementara beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak. Langkah ini dilakukan guna mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berbahaya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Kamis (4/2/2026).

Dia juga mengingatkan bahaya aktivitas ilegal tersebut bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal drilling karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa,” katanya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan dan pengelola sumur di lokasi kejadian. Penyelidikan juga dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Topik Menarik