Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, KPK: Atur Jatah-Setoran ke Pejabat Kemenag
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keduanya berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan) melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag) dan IAA (eks Stafsus Menag) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” katanya.
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
“Kedua tersangka, saudara ISM dan saudara ASR, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour,” ujarnya.
Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jamaah yang bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR (riyal Saudi),” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor dana jauh lebih besar.
“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD406.000,” ujarnya.
Dari praktik tersebut, kedua pihak memperoleh keuntungan besar. PT Makassar Toraja meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar.
Asep menegaskan, uang yang diterima Iqbal Abdul Aziz dan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Hingga kini, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Iqbal Abdul Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.










