Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan

Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan

Nasional | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 12:37
share

MEDAN, iNews.id – Isak tangis dan harapan akan keadilan menyelimuti Lovia Sianipar, istri dari Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Menjelang sidang vonis yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026, pihak keluarga dan kuasa hukum mengungkap sederet kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa tersebut.

Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo pada rentang tahun 2020-2022 melalui CV Promiseland. Namun, Lovia menilai suaminya hanyalah korban ketidakadilan karena tugasnya sebagai penyedia jasa telah diselesaikan dengan baik dan hasilnya telah digunakan oleh pihak desa.

"Suami saya hanya bekerja setelah proposalnya disetujui kepala desa melalui proses yang panjang. Pekerjaan diselesaikan dan pihak desa menyatakan puas. Kenapa sekarang malah suami saya yang dipenjara?" ujar Lovia Sianipar saat ditemui di Medan, Senin (30/3/2026).

Senada dengan Lovia, kuasa hukum terdakwa, Wilyam Raja D. Halawa, menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dinilai janggal. Salah satunya adalah penetapan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo yang dianggap hanya berdasarkan asumsi tanpa pernah mengklarifikasi langsung kepada Amsal maupun kepala desa terkait.

"Berdasarkan putusan MK, kerugian negara itu harus pasti, tidak boleh asumsi. Inspektorat tidak pernah mengklarifikasi soal mark-up ini kepada klien kami. Anehnya lagi, yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah pihak desa sesuai Perbup, tapi di persidangan seolah-olah Amsal yang membuatnya," kata Wilyam.

Kejanggalan paling mencolok menurut Wilyam adalah status hukum para kepala desa. Dari 20 desa yang proyeknya bermasalah, tidak ada satu pun kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Semuanya hanya diperiksa sebagai saksi, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

"Seharusnya perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada pengguna anggaran, yaitu kepala desa yang berhak menolak atau menerima proposal. Ini preseden buruk bagi hukum kita jika penyedia jasa dikorbankan sementara pengambil kebijakan melenggang bebas," paparnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menaruh harapan besar pada majelis hakim PN Medan agar memberikan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Mereka meminta hakim melihat perkara ini secara objektif dan memberi keadilan yang setinggi-tingginya bagi rakyat kecil yang hanya bekerja mencari nafkah secara profesional.

Topik Menarik