Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada Senin 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Rapat digelar sekaligus merespons banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus itu tak adil.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).
Dalam kasus itu, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp30 juta.
Habiburokhman menyoroti Amsal yang dituduh menggelembungkan anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.
Habiburokhman mengingatkan, KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku dan diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujar Habiburokhman.
Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.










