Samin Tan Tersangka, Kejagung Bakal Bongkar Jaringan Beking Tambang?

Samin Tan Tersangka, Kejagung Bakal Bongkar Jaringan Beking Tambang?

Nasional | okezone | Minggu, 29 Maret 2026 - 12:46
share

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara. Terjeratnya Samin Tan diharapkan membuka mafia tambang ilegal.

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," ujar pengamat intelijen Sri Rajasa, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menilai, jika penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan membuat dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun. Penyidik harus transparan dan tidak pandang bulu. 

Pihaknya pun menunggu Kejagung terkait mencuatnya sejumlah nama. “Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, yang perlu didalami siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, apa peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang dengan izin yang dicabut sejak 2017 tetap berlangsung hingga 2025. 

“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu 28 Maret 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dicabut sejak 2017. Namun, menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan dokumen tidak sah.

Kejagung menyatakan, dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara sudah masuk dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi Kendati, pihaknya masih belum mengumumkan.

Topik Menarik