Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
BALI, iNews.id - Polda Bali mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) perempuan yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Bali. Dalam waktu singkat, tiga pelaku diamankan aparat kepolisian.
Dirreskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Ariasandy, menjelaskan bahwa korban terdiri atas dua WNA asal China dan satu dari Australia. Ketiga kasus terjadi di wilayah Ungasan, Seminyak, hingga Canggu, Kabupaten Badung.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Korban berinisial RF (23), WNA asal China, mengalami pelecehan seksual setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.
Korban tidak mengingat jelas apakah memesan ojek online, namun dia mengaku dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan (berhubungan badan). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SAM (24) pada hari yang sama.
Kasus kedua terjadi di kawasan Seminyak, Selasa (24/3/2026) pukul 04.00 Wita. Korban KN (21), WNA asal Australia dilecehkan pelaku AMB (29) yang merupakan petugas keamanan di tempatnya menginap.
Peristiwa terjadi saat korban meminta pelaku mendampingi mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan. Namun dalam perjalanan, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan aksi pelecehan saat korban berada di kamar mandi.
“Pada kesempatan itu timbullah niat pelaku untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/3/2026).
Kasus ketiga, karyawan hotel melecehkan WNA di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) pukul 04.00 Wita Korban merupakan WNA asal China yang baru pulang dari tempat hiburan malam dan kehilangan kunci kamar hotel.
Pelaku berinisial KYP, yang merupakan karyawan hotel, berpura-pura membantu korban. Namun pelaku justru membawa korban ke ruangan kosong dan melakukan pelecehan seksual. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Badung.
Menurut polisi, ketiga kasus memiliki pola yang hampir serupa. Para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang baru pulang dari tempat hiburan malam pada waktu subuh. Meski demikian, ketiga pelaku diketahui bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pertama, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing. Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga keamanan serta citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.










