KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Kepala Daerah Diminta Evaluasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran, salah satunya digunakan untuk mudik. Karena itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/3/2026).
"Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri," sambungnya.
Budi menjelaskan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara/daerah (BMN/BMD), merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ujarnya.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Di mana kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).










