Duh! 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.
"Terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (26/3/2026).
Budi mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, mengingat batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujarnya.
Bagi yang belum melapor, Budi menambahkan, pengisian dapat dilakukan melalui laman elhkpn.kpk.go. id. Masyarakat nantinya dapat mengakses LHKPN yang telah lengkap, diperbaiki, maupun dipublikasikan.
"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.










