Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil

Nasional | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 12:00
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB pasca lebaran Idulfitri 1446 H. Namun ia masih menunggu kepastian waktu jadwal pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dirinya masih menunggu jadwal pemeriksaan RK dari penyidik. Ia mengatakan, penyidik paling tahu dan paham para saksi dipanggil untuk diperiksa.

"Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timelinenya, yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu," terang Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, penyidik perlu menyiapkan bahan sebelum memeriksa saksi. Ia berkata, penyidik tak bisa memeriksa saksi tanpa materi apapun yang berkaitan dengan perkara.

"Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut. enggak bisa," ucap Tessa.

 

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila kita mau memanggil saksi maupun tersangka, maka bahan itu sudah harus dimiliki oleh pemeriksa, baik itu keterangan dari saksi-saksi yang lain, maupun dari alat bukti, entah itu surat, petunjuk, dalam bentuk barang bukti elektronik atau hal-hal yang lainnya," terang Tessa.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta. 
 

Topik Menarik