Edarkan Sabu, Seorang Warga Pomalaa Kolaka Ditangkap
KOLAKA, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa inisial H alias Y (23) terkait peredaran narkotika. Dari tangannya, aparat menyita tujuh saset sabu-sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif yang dikonfirmasi mengatakan jika H alias Y ditangkap sejak Minggu (23/3/2025), sekira pukul 20.30 Wita. Saat itu, petugas hanya menemukan empat saset sabu hingga dilakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan pengembangan, esok harinya (Senin, 24 Maret 2025) kembali ditemukan tiga saset sabu yang disimpan pelaku di Koltim (Kolaka Timur)," ungkap Iptu Dwi, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan berawal dari laporan terkait aktifitas H alias Y yang dikabarkan kerap lakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha. Atas dasar itu, Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin langsung lakukan penyelidikan bersama anggotanya.
"Pelaku ditemukan anggota di rumah kosnya di Desa Oko-Oko dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan Benar saja, empat saset sabu ditemukan di dalam lipatan kain lap kuning," paparnya.
Setelah dibawa ke kantor polisi, H berhasil dibuat mengaku dan menyebutkan jika ia masih menyembunyikan barang haram lainnya di belakang rumah orang tuanya di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Koltim.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergeges menuju lokasi dan tiba di Koltim pada pukul 01.00 Wita dini hari. Tiga saset sabu sesuai tempat yang disebutkan pelaku berhasil ditemukan.
"Dibungkus dalam kantong plastik kresek hitam hingga total sabu seluruhnya tujuh saset dengan berat brutto 110,94 Gram," bebernya.
Barang buktu lain yang saat ini diamankan petugas yakni sebuah timbangan digital, kain lap kuning, kantong kresek hitam dan merah serta satu bal plastik kosong.
"Telah diambil urin untuk diperiksa ke Labfor apakah hanya mengedar atau juga sebagai pengguna. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009," tutupnya.