GPA: Aset Korupsi Duta Palma Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Negara dan Masyarakat!
JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan dalam pengelolaan semua dana dan aset sitaan dari kasus korupsi. Salah satunya termasuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
"Dana sitaan dari Duta Palma Group sebesar Rp376 miliar ini jumlah yang sangat besar,"ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) Aminullah Siagian,Minggu (23/03/2025).
"Maka, pengelolaannya oleh Kejaksaan Agung harus transparan dan terbuka kepada publik, termasuk berapa yang telah disetorkan ke kas negara. Berlaku juga bagi dana sitaan lainnya yang juga besar," lanjut Aminullah
Dia menegaskan, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik dan terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus.
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan perhitungan Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group mendekati Rp100 triliun.
Oleh karena itu, dia menekankan agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional.
"Dengan nilai kerugian negara yang sedemikian besar, proses penegakan hukumnya harus dilakukan dengan sangat prudent dan akuntabel," tegasnya.
Dengan besarnya nilai aset yang disita dan potensi kerugian negara yang signifikan, Aminullah menegaskan bahwa pengelolaan dana sitaan dari kasus korupsi Duta Palma ini harus dilakukan secara transparan.
“Kejaksaan Agung harus memberikan laporan secara terbuka masyarakat kepada terkait berapa total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara dan bagaimana pemanfaatannya,” ujarnya.
Dia berharap, agar dana dan aset sitaan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan malah diuapkan atau dikelola secara tidak jelas.
"Kejelasan pengelolaan dana ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.