Kalah PK, Aset Crazy Rich Budi Said Dinilai Bisa Disita PT Antam

Kalah PK, Aset Crazy Rich Budi Said Dinilai Bisa Disita PT Antam

Nasional | okezone | Selasa, 18 Maret 2025 - 04:38
share

JAKARTA - Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin, mengungkapkan bahwa aset crazy rich Surabaya Budi Said bisa disita PT Antam. Hal tersebut menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam.

Putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 itu membuat putusan PK pertama yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 tidak berlaku. Selain itu, ada sejumlah konsekuensi, di antaranya, permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.

"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).

Namun, putusan PK perdata tidak mengikat kasus pidana yang juga tengah menjerat Budi Said. Sehingga kasus tindak pidana korupsi Budi Said masih tetap berjalan yang sekarang bergulir di tingkat kasasi.

"Kalau ada unsur pidananya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tuturnya.

 

Putusan tersebut setidaknya semakin membuat Budi Said tersudut. Ditambah ada konsekuensi lain yang tak menutup kemungkinan asetnya disita atau dirampas negara.

Sementara mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Apalagi, merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. Terkait Budi Said, ia menilai nasibnya bakal ditentukan pada putusan kasasi. Sebab, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan MA bisa langsung dieksekusi.

"Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 itu.

Topik Menarik