DKPP Desak KPU-Bawaslu Ganti Penyelenggara yang Telah Diberhentikan
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Para penyelenggara pemilu itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan Heddy Lugito ketika jajarannya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menerangkan bahwa pihaknya telah memberhentikan Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Lalu, Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar beserta tiga anggota KPU Kota Banjarbaru Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto.
Selain itu, Heddy meminta penyelengara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Sebab, penyelenggara tingkat adhoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.
“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” katanya.
Di sisi lain, bedasarkan catatannya sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.
Saat ini, DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Heddy, beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.