Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Dubes RI Singapura: Tak Ada Kendala
JAKARTA - Proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura tidak menemui kendala.
Hal itu sebagaimana disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo. Menurut pria yang akrab disapa Tommy ini, Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di Indonesia.
"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
"Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja," ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum.
"Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana," pungkasnya.