Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Resmi Dibatalkan Menteri ATR/BPN, TNI AL Bongkar 11,75 Km

Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Resmi Dibatalkan Menteri ATR/BPN, TNI AL Bongkar 11,75 Km

Nasional | joglosemar.inews.id | Minggu, 26 Januari 2025 - 22:29
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi membatalkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut Tangerang, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan ketat terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah. 

"Hari ini kami melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Prosedurnya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi secara rinci," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025). 

Nusron menegaskan, pembatalan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kesalahan prosedural. "Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum, tetapi proses pembatalannya sendiri malah cacat," katanya. 

Penandatanganan Pembatalan Sertifikat 

Proses pembatalan disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pembatalan, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. 

Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diverifikasi, dan proses tersebut masih berlanjut. "Setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa dengan cermat untuk memastikan keabsahannya," kata Nusron. 

Tindak Tegas Pejabat yang Melanggar 

Nusron menambahkan, pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, baik administratif maupun pidana. "Kami telah memeriksa semua pihak terkait selama empat hari terakhir. Jika terbukti melanggar, mereka akan mendapat sanksi tegas," ungkapnya. 

Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 

Selain pembatalan sertifikat, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama pemangku kepentingan terkait mempercepat pembongkaran pagar laut ilegal di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuka akses nelayan yang terhambat akibat pagar sepanjang 30 km. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, hingga kini, sepanjang 11,75 km pagar laut ilegal telah berhasil dibongkar. "Pembongkaran terus dimaksimalkan guna membuka akses nelayan agar bisa melaut," jelasnya. 

Pembongkaran ini melibatkan personel gabungan dari TNI AL dan masyarakat nelayan setempat. "Kami akan memastikan seluruh pagar laut ilegal ini selesai dibongkar dalam waktu sembilan hari ke depan," tambahnya. 

Pemulihan Akses Nelayan 

Langkah pembatalan sertifikat dan pembongkaran pagar laut ilegal diharapkan dapat mengembalikan hak masyarakat, terutama nelayan, untuk mengakses laut. Pemerintah memastikan penanganan ini menjadi prioritas guna mencegah konflik agraria yang berpotensi merugikan masyarakat luas. 

Topik Menarik