Aniaya Warga Hingga Babak Belur, Kanit Intelkam Polsek dan 2 Anaknya Ditangkap
MADINA, iNewsBelu.id - Aniaya warga hingga babak belur tak sadarkan diri, oknum polisi bersama dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Satreskrim Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara menetapkan Aiptu SN, bersama dua anaknya menjadi tersangka penganiayaan terhadap seroang warga, korban yang berprofesi sebagai pengepul sawit dipukul hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Tak ada ucapan apapun yang keluar dari mulut Aiptu SN, yang saat ini menjabat Kanit Intelkam Polsek Muara Batang Gadis, bersama dua anaknya SR dan AJ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan ketiganya juga langsung ditahan.
Kasus penganiayaan ini bermula, pelaku tak terima korban yang berprofesi sebagai pengepul sawit, menerima kelapa sawit yang dijual warga kepada korban, Merasa kelapa sawit tersebut harusnya menjadi miliknya, pelaku kalap dan menuduh korban sebagai pengepul kelapa sawit curian.
Disitulah korban awalnya dianiaya Aiptu SN, kemudian keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.
“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam di PTDH jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).