2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya

2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya

Nasional | okezone | Selasa, 7 Januari 2025 - 19:56
share

JAKARTA - Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakkan hukum," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Selain sanksi demosi, Erdi menyebut Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

 

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Majelis KKEP juga turut memeriksa total 14 orang saksi. Hasilnya kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya 9 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

 

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

Topik Menarik