Dua Pelaku Pelecehan Turis di Bandung Masih di Bawah Umur

Dua Pelaku Pelecehan Turis di Bandung Masih di Bawah Umur

Berita Utama | joglosemar.inews.id | Minggu, 5 Januari 2025 - 09:30
share

BANDUNG, iNewsJoglosemar.id - Kasus pelecehan terhadap turis asal Singapura di Jalan Braga, Bandung, menyeret tiga terduga pelaku yang dua di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya ditangkap polisi pada Jumat (3/1/2025) di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa pelaku berinisial RF dan RM masing-masing berusia 17 tahun, sementara pelaku MCA telah dewasa, yaitu 18 tahun. “Dari tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur,” jelasnya.

Ketiga pelaku mengaku tindakan mereka dilakukan karena iseng. Namun, tindakan tersebut kini menjadi perhatian serius kepolisian. Mereka dituduh melakukan pelecehan terhadap korban J, seorang turis asal Singapura yang tengah membuat vlog.

Dalam pengakuannya, RF mengaku menyentuh bagian belakang korban dengan alasan jalan yang sempit, sementara RM menyenggol tas korban. Kombes Budi menambahkan, “Satu lagi atas nama MCA tidak melakukan dan tidak ada gerakan apa-apa.”

Saat ini, ketiga pelaku diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana, meskipun ada kemungkinan penerapan hukum anak untuk pelaku di bawah umur.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kejadian diunggah oleh korban melalui akun YouTube miliknya. Polisi menggunakan video tersebut sebagai bahan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Korban, yang saat itu bersama suaminya, telah menyerahkan kasus ini ke polisi. Kombes Budi mengatakan, “Korban sudah memberikan jawaban melalui email dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian.”

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Singapura terkait kasus ini. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kedutaan.

 

Topik Menarik