Soal Kenaikan PPN 12, Mensesneg: Enggak Tahu Aku...
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan memberi tanggapan saat ditanya soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen pada 2025. Hadi malah mengaku tidak mengetahui terkait kebijakan tersebut.
"Enggak tahu aku, jangan tanya yang itu," kata Prasetyo usai menghadiri acara perayaan Natal nasioanal di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Sabtu 28 Desember 2024.
Menurutnya, pertanyaan terkait kenaikan PPN 12 persen lebih tepat disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Termasuk soal penundaan Perppu 12 persen.
"Masalah PPN tanya Menkeu, tanya Pak Airlangga dan Menkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka berharap Presiden Prabowo Subianto menunda rencana pemerintah menaikkan PPN senilai 12 persen. Hal tersebut disampaikan Rieke dalam l Rapat Paripurna DPR RI ke-9 penutupan persidangan I tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
"Saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata Rieke di ruang sidang.
Rieke menjelaskan, rencana Kementerian Keuangan menaikan PPN 12 pada 1 Januari 2025, karena berlandaskan perintah Pasal 7 Undang-Undang No 7 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Akan tetapi dia menegaskan amanat Pasal 7 seharusnya dipahami secara utuh.
"Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 Ayat (3), tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," tuturnya.
"Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," pungkasnya.