DPR Sebut Kejagung Bakal Segera Ungkap Sumber Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera mengungkap sumber uang yang berhasil disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
Diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Dimana penyidik Kejagung telah menyita uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun dari kediaman Zarof.
"Oh kita sudah minta Pak Jaksa Agung untuk mengungkapkannya, mungkin ya awal tahun ini mungkin ada ya dari mana dari mananya, soalnya di rapat kemarin sudah kita minta," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, ada kemungkinan Komisi III DPR RI juga akan membahas hal ini secara khusus di masa sidang selanjutnya.
"Ya nanti habis masa reses, kan ini masih masa reses nanti akan kita adain rapat lagi sama Jaksa Agung, kita pertanyakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur. Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Diketahui, Kejagung RI menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam pengembangan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang itu juga diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan Zarof, kata Qohar, uang bernilai fantastis itu diterima dari hasil pengurusan perkara selama menjabat di MA kurun waktu 10 tahun.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucapnya.
“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambung dia.