Dituding PDIP Tak Jelas, Ini Kata KPK soal Pencekalan Yasonna Laoly
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki dasar hukum. Hal tersebut Tessa sampaikan merespons kubu PDI-Perjuangan (PDIP) yang menilai pencegahan Yasonna tidak memiliki alasan yang jelas.
Menurutnya, pencegahan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada di Lembaga Antirasuah. "Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
Tessa menegaskan, pencegahan tersebut bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan. "Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly. “Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis 26 Desember 2024.
Meski begitu, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna. “Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.