KPK Periksa Saksi Usai Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
JAKARTA - Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai menjadwalkan pemanggilan saksi terkait perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
"Hari ini, Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya, atas TSK (tersangka) HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024).
Dalam pemanggilan saksi perdana ini, KPK menjadwalkan seorang ibu rumah tangga berinisial ATF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina.
Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita Santoso Ditangkap di Grand Heaven Pluit
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Setyo.
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu. "Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.
Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.
Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diiperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.