Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait adanya tudingan sejumlah pihak yang menilai penetapan Hasto sebagai tersangka sarat politisasi hukum, Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada yang seberani itu untuk mempolitisasi kasus ini.
"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya. Ya kita lihat perkembangannya," kata Cak Imin di sela meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Cak Imin pun berharap agar Hasto bisa melalui kasusnya dengan sabar. Dia pun meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan dari KPK.
"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga pak Hasto melalui ini dengan sabar. Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Lebih lanjut, Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) kembali menegaskan agar menunggu perkembangan kasus ini.
Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
"Saya nggak ada tanggapan, tapi silahkan saja. Kita tunggu perkembangan. Saya tidak terlalu detail memahami masalahnya," ujarnya.
"Tentu normatifnya semua proses hukum harus berjalan," pungkas Cak Imin.
1.KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
2. Peran Hasto Diungkap.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.