KPK Taksir Korupsi di PT PP Rugikan Negara hingga Rp80 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. KPK menaksir, kasus tersebut merugikan negara puluhan miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan kasus tersebut pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus tersebut. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Desember hingga enam bulan ke depan.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ucapnya.