Mario Dandy Didakwa 3 Pasal Berlapis Terkait Kasus Pencabulan
Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal.
"Pertama, Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (11/12/2024).
Menurut Djuyamto, ada 3 pasal berlapis yang dikenakan Jaksa terhadap Mario Dandy di kasus dugaan pencabulan. Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di persidangan sebelum-sebelumnya.
"Atau Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tuturnya.
"Atau Ketiga, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, sidang dugaan kasus pencabulan Mario Dandy tersebut telah bergulir beberapa waktu lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.