Sidang Perdana Praperadilan Hakim Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Digelar 13 Desember

Sidang Perdana Praperadilan Hakim Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Digelar 13 Desember

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 08:24
share

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024 mendatang dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus.

“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH.MH,” kata Djuyamto dikutip Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu yang teregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

“Tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon JAMPIDSUS,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Para hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

 

Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. 

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Dari hasil penyelidikan, Lisa selain menyuap menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof. Selain itu, Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar.

Topik Menarik