Terjerat Kasus Narkoba, 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Terjerat Kasus Narkoba, 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Nasional | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 15:36
share

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Dimana, semua kasusnya adalah terkait peredaran narkotika.

Terkait penanganan kasus hukuman mati, dapat kami update bahwa pada tahun 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika, ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Judha pun mengatakan, bahwa Kemlu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk menyiapkan lawyer atau pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.

Langkah-langkah yang kita lakukan sesuai dengan keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati, kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia, katanya.

Sementara itu, Judha juga melaporkan Kemlu selama tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati.

Dan dapat kami sampaikan juga bahwa selama tahun 2024, total ada 26 warga negara kita yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati, bebernya.

Bahkan, kata Judha, Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Terakhir, HMM dapat kita pulangkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan WNI yang terancam hukuman mati di Saudi dan Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kemudian kita pulangkan ke Indonesia, tuturnya.

Nah, dalam kesempatan ini kami juga selalu meng-highlight, pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, pentingnya memahami modus-modus terkait dengan hal-hal yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, pungkasnya.

Topik Menarik