Fantastis! Pencucian Uang Narkoba Capai Rp99 Triliun Periode 2022-2024
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan, perputaran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Jumlah tersebut terdata dalam periode 2022-2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Budi Gunawan mengatakan, besarnya kisaran dana TPPU kasus narkoba di Indonesia bergerak simultan, dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba, yang tidak hanya tersebar di kota besar, namun juga di wilayah terpencil.
"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," katanya.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," sambungnya.
Untuk itu, kata Budi Gunawan, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Oleh karenanya menindaklanjuti arahan dan perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras," katanya.
"Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," sambungnya.