KPK Akan Analisis Barang Dugaan Gratifikasi yang Diserahkan Menag
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
"KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2024).
Tessa menyatakan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Menag terkait penerimaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata menghindari praktik rasuah.
"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang dugaan yang diduga gratifikasi.
Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin yang menyerahkan barang tersebut mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan ke KPK.
Pesta Miras, 9 Remaja Laki-laki dan Perempuan di Kamar Kost Digrebek Warga, Dihukum Push Up
"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan, oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," sambungnya.
Ia menyebutkan, barang gratifikasi tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang ia bawa dengan tas berwarna coklat yang berukuran cukup besar. Kemudian, boks tersebut sudah diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.
Ainul melanjutkan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata Menag dalam mengupayakan good governence.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujarnya.