Sidang Praperadilan Tom Lembong : Kesamaan Surat Keterangan Dua Ahli Kejagung Tuai Sorotan
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda turut menyoroti adanya dugaan kesamaan surat keterangan tertulis dari dua ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Diduga, ada plagiarisme dalam surat keterangan tertulis dua ahli Kejagung. Sebab, menurut Huda, kesamaan susunan redaksi kata, koma, dan titik dalam surat dua ahli Kejagung yakni, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho, sangat tidak masuk akal.
"Logikanya memang tidak mungkin orang menulis di dalam ruang dan waktu yang berbeda lalu kemudian titik, komanya menjadi sama," kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Oleh karenanya, kata Huda, sudah sepantasnya penasihat hukum Tom Lembong mengungkit masalah tersebut terhadap Kejagung dan ahli yang dihadirkan. Bahkan, kubu Tom Lembong sempat menuduh dua ahli itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Kan, ditanyakan oleh kuasa pemohon apakah ini benar karya dari ahli tersebut dan dia (ahli) mengakui itu benar karyanya yang ternyata setelah dibandingkan, dua ahli yang dihadirkan itu katanya, saya tidak lihat langsung juga, itu sama titik, komanya gitu loh, sehingga menurut mereka ini sesuatu hal yang tidak mungkin," beber Huda.
"Statement-nya, kan, dari kuasa pemohon itu, kalau pendapatnya sama itu tidak masalah, biasa pendapatnya sama, tetapi kalau uraiannya itu sama titik dan komanya," imbuhnya.
Chairul Huda menganggap wajar penasihat hukum Tom Lembong meragukan karya dua ahli tersebut. Di mana, tim penasihat hukum Tom Lembong telah melaporkan dugaan sumpah palsu dua ahli Kejagung tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini yang kemudian dilaporkan sebagai sumpah palsu, tinggal dibuktikan saja sebenarnya apakah itu benar karya yang bersangkutan atau tidak," jelas dia.
Huda menilai kampus bisa saja memproses dugaan plagiasi tersebut karena memang hal itu masuk wilayah etik. Di sisi lain, Chairul Huda menyebutkan hakim tentu punya penilaian tersendiri melihat fakta persidangan tersebut.
Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
"Kalau praperadilan, kasus korupsi pasal 2 dan 3, kasus pidana umum seperti tipu gelap, justru yang sangat berpengaruh bagi hakim keterangan ahli. Kalau dalam kasus praperadilan Tom Lembong, adanya masalah terkait keterangan ahli dari Kejagung, justru pengaruhnya secara psikologis membuat tim PH Tom unggul," jelas Chairul Huda.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.
"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung,
Ari juga menyampaikan pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.
"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.