Menko BG Turun Tangan soal Polisi Tembak Polisi, Dorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan prihatin atas kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. Dia menegaskan,tersangka AKP Dadang Iskandar akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
"Kalau tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari," ujar Budi di kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Mantan Kepala BIN ini menyebut proses pemecatan terhadap tersangka Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
"Yang kedua Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menko BG mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan hukum berat.
"Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat beratnya," tuturnya.
Adapun, penembak yang dilakukan Dadang diduga dipicu penangkapan tersangka kasus tambang Galian C.
Peristiwa itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Ketika itu, AKPRyanto Ulil Anshar mengamankan tersangka kasus tambang Galian C. Ketika pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung di ruang Satreskrim, tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi yang mendengar letusan tersebut langsung bergegas memeriksa ke sumber suara dan menemukan korban tak bergerak dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.
Dalam waktu bersamaan, kedua saksi juga melihat mobil yang dikendarai Kabag Ops AKP Dadang Iskandar meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga motif penembakan karena pelaku tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS 260139. Sedangkan saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP.