Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polisi 29 November 2024

Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polisi 29 November 2024

Nasional | okezone | Sabtu, 23 November 2024 - 17:02
share

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan dilakukan pada Kamis 29 November 2024 di gedung Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pad hari kamis tgl 28 November 2024, pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Sabtu (23/11/2024). 

Lebih lanjut Ade mengatakan, panggilan pemeriksaan teruadap Ade telah dilayangkan sejak Rabu 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya terkait dengan kasus dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah berjalan hampir satu tahun.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. “Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono kepada wartawan.

 

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi.

Topik Menarik