Jaksa Agung Diminta Jangan Asal Tuduh Brimob Polri Tanpa Ada Bukti

Jaksa Agung Diminta Jangan Asal Tuduh Brimob Polri Tanpa Ada Bukti

Nasional | okezone | Jum'at, 15 November 2024 - 13:24
share

JAKARTA - Sikap Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang menyinggung Korps Brimob dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, patut dipertanyakan motif dan latar belakangnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam RDP itu dicecar tentang kasus PT Timah yang sensasional tetapi lemah dalam penuntutan dan terbaru perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dinilai sarat politis oleh Komisi III DPR RI.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengecam Kejagung yang terkesan ingin mencederai nama baik Polri.

"Kami minta Jaksa Agung jangan asal tuduh terhadap Briimob kalau tidak punya bukti apa-apa. Jangan menyampaikan informasi yang menyesatkan. Jangan membingungkan masyarakat," kata Edi saat dihubungi, Jumat (15/11/2024). 

Edi mengatakan Jaksa Agung saat ini sengaja membuat framing yang tujuannya memojokkan kepolisian. "Menurut saya hal tersebut tidak perlu diumbar kepada publik. Cukup Jaksa Agung sampailan Kapolri, selesai urusannya," ujar Edi.

Edi menganggap pernyataan Jaksa Agung itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik dari masyarakat terhadap institusi Polri dan Jaksa Agung. “Yang bikin aneh, kenapa baru sekarang disampaikan, kasus sudah lama. Sejak dulu ke mana saja," ucap Edi.

Edi menganggap hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung selama ini baik-baik saja. Saat disinggung apakah isu ini diembuskan sebagai cuci tangan Jaksa Agung yang menuai banyak kritik saat memproses kasus PT Timah dan Tom Lembong, Edi juga mempertanyakannya.

"Tetapi ketika isu ini dimunculkan kembali, patut kita pertanyakan, ada apa?  Kami ingin semua lembaga negara koordinasi dengan baik, saling menghargai, saling memperkuat, dan yang pasti tidak ada merasa paling super," tegas Edi.

Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 November. 

 

Saat itu, anggota DPR RI dari berbagai fraksi partai politik kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong dan PT Timah. Kasus Tom Lembong dinilai sarat nuansa politik dan titipan, sedangkan PT Timah sensasional dengan kerugian negara Rp300 triliun tetapi hukuman penjara para pelaku rendah, ada yang tiga tahun.

Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR RI itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oleh oknum Brimob Polri saat mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob," ujar Burhanuddin.

Kejagung, kata Burhanuddin, sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.

"Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu," tandas Burhanuddin.

Topik Menarik