KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan Jakut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berada di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta Perumda Sarana Jaya tahun 2019-2020.
“Hari ini tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 M2,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Tessa menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan rumah mewah tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Lembaga antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dari pengadaan itu.
Kapolri Instruksikan Jajaran Brimob Amankan Pilkada 2024, Terutama Wilayah yang Diikuti 2 Paslon
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Ia pun menjelaskan, nilai kerugian negara yang dihitung baru selisih harga antara nilai yang dibeli oleh makelar dari pemilik lahan dan nilai yang dijual makelar kepada Sarana Jaya di Rorotan.
"Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," tutur Asep.