Menteri Nusron Bilang 60 Kasus Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal ATR/BPN
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut setiap ada persoalan sengketa tanah, 60 persen pasti melibatkan oknum internal di kementeriannya.
Hal ini diungkapkan Nusron dalam sambutannya di rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian Tindak Pidana pertahanan tahun 2024 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
"Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati, setiap sengketa dan masalah pertanahan. 60 persen sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN," kata Nusron.
Karena itu, kata dia, jika ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, Nusron meminta jajarannya juga harus memperkuat, memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN itu sendiri.
Di sisi lain, Nusron mengungkap 40 persen lainnnya yang terlibat dalam persoalan sengketa tanah berasal dari eksternal. 30 persen di antaranya merupakan komponen pemborong-pemborong tanah.
"Kemudian 10 persennya itu adalah variabel-variabel pendukung, seperti variabel oknum kepala desa, oknum notaris, oknum PPAT, kemudian oknum-oknum yang lain termasuk oknum-oknum Bimantara. Bimantara itu singkatan dari bisnis maklar dan perantara. Atau PERMATA, Persatuan Maeklar Tanah. Nah, itu juga pasti terlibat di dalam elemen-elemen itu," tuturnya.