Hasan Nasbi: Tidak Ada Aturan Larang Prabowo Mengendorse Calon di Pilkada 

Hasan Nasbi: Tidak Ada Aturan Larang Prabowo Mengendorse Calon di Pilkada 

Nasional | okezone | Minggu, 10 November 2024 - 14:44
share

JAKARTA - Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto untuk mengendorse calon di Pilkada 2024.

Hasan mengatakan, Presiden Prabowo saa ini juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra. "Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah Ketua Umum Partai," tegas Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/11/2024).

Lebih lanjut, Hasan mengatakan sebagai ketua umum partai, Presiden Prabowo juga telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon Kepala Daerah.  

"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," katanya. 

Dia juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan oleh Partai maka sudah pasti didukung oleh Presiden Prabowo.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," tegas Hasan.

 

Hasan pun mengatakan jika sesuai aturan netralitas di Pemilu itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). "Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye."

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," pungkasnya.

Topik Menarik