Panggil Menteri, Prabowo Berikan Arahan Terkait Putusan MK soal UU Ciptaker
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri kabinetnya untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (4/11/2024) sore. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo sepakat untuk mengikuti putusan MK tersebut.
"Soal putusan MK soal pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Dan Presiden tadi juga menyatakan ya semua bersepakat, semua menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukannya terkait putusan MK tersebut. "Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK," kata Yassierli.
Yassierli menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis. Di antaranya, Yassierli telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional. "Kemudian, tadi siang kami sudah berdiskusi kita memiliki LKS Tripartit nasional dan di situ hadir perwakilan dari para serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha," ujarnya.
Aspirasi-aspirasi dari diskusi tersebut, Yassierli sampaikan kepada Presiden Prabowo. "Dan beliau (Prabowo) kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan," katanya.
Yassierli menyebut bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 November nanti untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan menteri terkait penetapan upah minimum.
"Dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.