PPATK Blokir 13 Ribu Lebih Rekening di 28 Bank Terkait Judi Online

PPATK Blokir 13 Ribu Lebih Rekening di 28 Bank Terkait Judi Online

Nasional | okezone | Senin, 4 November 2024 - 18:29
share

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Ribuan rekening itu diduga berkaitan dengan judi online.

PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank, kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto," katanya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk pemberantasan narkoba dan judi online yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

"Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba, Keempat Desk Penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri," kata Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin.

Sigit mengatakan, dalam memberantas tindak pidana judol, pihaknya bakal bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Bahkan, kata Sigit, dia bersama Menkomdigi akan melakukan 'bersih-bersih' tidak hanya di Kemkomdigi, namun juga kementerian lain yang terlibat dalam kasus judi online.

"Bahwa kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan," kata Sigit.

Sigit menegaskan, pihaknya bakal memutus mata rantai tindak pidana judi online, dan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku yang terlibat.

"Oleh karena itu, beliau mempersilahkan kepada tim kami untuk melakukan pedalaman lebih lanjut. Siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," pungkasnya.

Topik Menarik