Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
JAKARTA - Kejagung RI menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.
Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC, kata Abdul Qohar dikutip Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan, Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara.
"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang, ujar dia.
Menurutnya, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ujar dia.
Dia menambahkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp1,1 triliun.
"Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," jelas dia.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.