Peran WN China Kendalikan Website Judi Online Beromzet Miliaran
JAKARTA Satgas Penanggulangan Perjudian Online Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yang menjadi gembong judi online dengan situs Slot 82-78. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Wakabareskrim Polri sekaligus Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh orang yang ditangkap dalam kasus Slot 82-78. Enam orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal China.
"Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Tersangka pertama berinisial HEJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit dan withdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. Selain itu, tersangka HEJ juga memiliki peran sentral dalam merekrut orang-orang yang dapat menjalankan bisnis haram tersebut.
"Tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan untuk operasional situs Slot 8278," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT OT dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT. Diketahui PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278.
"Di samping itu, kami juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berstatus DPO, yaitu tersangka IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278," tambahnya.
Keduanya masih dalam proses pencarian dan pihak Satgas masih melakukan upaya untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Terakhir, tersangka DX alias MA yang merupakan seorang warga negara China ternyata merupakan pemeran utama pada situs Slot 8278 yang memiliki server di China.
"DX berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot 8278 di Indonesia," bebernya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka atas perbuatannya tersebut adalah pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.