Breaking News! Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terkait Judi Online
JAKARTA - Polri dikabarkan menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan tindak pidana judi online. Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, Polri telah melakukan penangkapan ke sejumlah orang dalam Kementerian tersebut.
Bahkan, beberapa di antaranya terdapat pejabat yang diciduk oleh Timsus Polri. Namun, belum diketahui berapa jumlah dan identitas pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres untuk menindak tegas segala bentuk praktik judi online.
Instruksi itu disampaikan dalam kegiatan Video Conference (Vicon) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Arahan tersebut merenspons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Sigit memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta berbagai program dan kebijakan Pemerintah lainnya.
Ia menekankan tak segan dan ragu menindak tegas para pelaku dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga Judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor atau pun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," papar Sigit.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid sudah dikonfirmasi oleh Okezone, namun belum merespons pesan yang dikirimkan. Begitu pula pihak Polri, hingga kini belum ada yang merespons terkait hal tersebut.