Alasan Mengejutkan Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Usai Pilpres 2024
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, padahal kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2023. Tom Lembong sendiri diumumkan tersangka setelah Pilpres 2024.
Kenapa harus sekarang? Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu, kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,sambungnya.
Harli menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Penyidik, kata dia, terus menganalisis bukti-bukti yang ada.
Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup, ujar dia.
Harli pun menegaskan, bahwa tidak ada unsur politisasi hukum dalam penanganan perkara yang menyeret nama co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Pilpres 2024 tersebut.
Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum,"ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup, tandasnya.