Mengapa Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula?
JAKARTA - Mengapa Tom Lembong ditetapkan jadi tersangka korupsi impor gula? Dalam artikel ini akan dibahas lengkap alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan o-captain dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Pilpres 2024 sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.
Kejagung menilai, tindakan TTL tersebut menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.