Ini Kasus yang Menjerat Tom Lembong Mantan Timses Anies Baswedan

Ini Kasus yang Menjerat Tom Lembong Mantan Timses Anies Baswedan

Nasional | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:49
share

JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.

Kasus ini berawal, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula. Penyidik Kejaksaan Agung juga sudah melakukan penggeledah di kantor Kementerian Perdagangan. Sehingga status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diduga Kemendag periode 2015-2023 telah menyalahi kewenangan importasi gula. Kemudian dari serangkaian pemeriksaan, Kejagung berkeyakinan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag yang dipimpin oleh Tom Lembong itu. Perbuatan yang bikin rugi negara itu antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dan juga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Tak hanya itu, Kemendag diduga juga telah berikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, jadi tersangka.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat ini, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus korupsi importir gula yang seharusnya kewenangan Kementerian BUMN itu merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.

Topik Menarik