Sampai Sejauh Mana RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR?

Sampai Sejauh Mana RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR?

Nasional | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:24
share

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya masih mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukan ke delam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Doli mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari pemberantasan korupsi. Apalagi, kata Doli, Presiden Prabowo Subianto bertekad akan memberantas rasuah di tanah air. Namun, ia mengaku belum mengetahui draft RUU Perampasan Aset.

"Nah tapi dari dua hari kita diskusi ya, pertanyaannya secara substansi kan saya belum lihat, saya nggak tahu ya, saya belum lihat isi dari draf UU Perampasan Aset, seperti apa," ucap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Meski begitu, Doli menilai, pemberantasan korupsi telah cukup tanpa adanya RUU Perampasan Aset. Penilaian itu didasari setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah anggota Baleg DPR RI.

"Dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," ucapnya.

Kendati demikian, Doli menegaskan, Baleg DPR RI belum tentukan RUU Perampasan Aset untuk tak masuk ke Prolegnas. Ia mengaku, pihaknya masih konsolidasi dan menyisir RUU yang urgen untuk masuk Prolegnas.

"Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima perampasan aset. Kita ini lagi konslodiasi sedang mencari tahu mana UU yang perlu," tutur Doli.

"Tapi poin besarnya soal UU perampasan aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi. Nah uu apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk uu perampasan aset, ini yang sedang kita kaji," terang Doli.

Topik Menarik